Usaha Rumahan Baru

Bisnis Baju Murah 5rb Terkenal sejak 2008 BUKTIKAN harga 3500-14ribu Langsung dari Pabrik | 085773465849 |
visit: www.GROSIRBAJUKU.com atau [Klik Disini]
Paling Murah SeDUNIA - Terbukti dengan puluhan cabang dan ribuan reseller tersebar diseluruh indonesia

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]


Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : 
Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan
Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian


oleh : Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com

kamarmuslim.blogspot.com

kusnurhadieko@yahoo.com



Bisnis Baju Murah 5ribu

Grosir Baju Terkenal paling murah se-Dunia sejak 2008 dengan puluhan cabang dan ribuan reseller tersebar diseluruh indonesia. BUKTIKAN harga 3500-14ribu Langsung dari Pabrik.
Cocok sebagai Peluang Usaha Rumahan. Call 0857 7346 5849 atau
visit: www.GROSIRBAJUKU.com atau [Klik Disini Selengkapnya]
100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Info Bisnis dengan judul HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://ekokusnur.blogspot.com/2010/02/hukum-syar-bisnis-multi-level-marketing.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: testt - Jumat, 12 Februari 2010

Belum ada komentar untuk "HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Bisnis Online Terbaru

Tehnik Peluang Bisnis Online Modal Kecil - Pelajari konsep bisnis Rudy Setyawan, Marketer Dunia asal indonesia yang ingin membantu anda meraih HIDUP BERKECUKUPAN melalui sistem cerdas dan mudah diterapkan, [Klik Disini Selengkapnya]